| |
Dewasa ini kita hidup dan bekerja pada sebuah dunia dengan
jaringan global yang saling terhubung. Kita dapat melakukan
percakapan seperti biasa bahkan melakukan transaksi keuangan
bernilai miliaran dollar dengan seseorang di belahan bumi
lain dengan cepat dan murah. Pertumbuhan komputer pribadi,
kemudahan akses internet, dan ledakan pasar alat komunikasi
terbaru telah merubah cara kita memanfaatkan waktu luang dan
cara kita melakukan bisnis.
Cara kerja para kriminal dalam melakukan kejahatannya juga
berubah. Kemampuan akses digital secara universal telah membuka
peluang baru untuk sebuah kejahatan tak bermoral. Dana milyaran
dollar dari dua pihak, baik pihak pebisnis maupun pihak konsumen,
telah hilang akibat kejahatan tersebut. Bahayanya, komputer
dan jaringan dapat digunakan untuk mengganggu korban atau
mengaturnya untuk serangan yang lebih brutal lagi termasuk
mendukung dan melaksanakan aktivitas teroris yang mengancam
kehidupan kita semua. Dan sialnya, pada banyak kasus, pihak
yang berwenang dalam bidang hukum ternyata tertinggal bila
dibandingkan dengan pelaku kriminalitas, tertinggal pada kemampuan
teknologi dan personel yang terlatih tentang hal baru dan
penanganan kejahatan itu, yang biasa disebut dengan istilah
Cybercrime. |
|